Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Penyegelan didasari lantaan Holywings tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Satpol PP hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Abi menjelaskan Perda yang dilanggaran yakni Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar yakni Nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. (RRD)