Alhasil, diakui Maesyal bahwa Bupati Tangerang dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan penutupan secara permanen dan penyegelan dimulai sejak Rabu, 29 Juni 2022.
“Bupati sudah memberikan perintah kepada kami untuk menutup, menyegel, berdasarkan Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketertiban dan ketertiban umum,”ujarnya.
Diketahui beberapa outlet Holywings yang ditutup yakni berada di kawasan Lippo (Karawaci), Gading Serpong di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong dan di kawasan QBIG.
Sebagaimana diketahui, kasus Holywings sendiri bermula dari promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka. (RRD)