IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan saran ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD setelah gaduh atau ramai isu transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Nawawi, sebaiknya Mahfud MD lebih lantang menyuarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar menjadi Undang-Undang (UU) ketimbang berbicara soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, RUU Perampasan Aset saat ini masih mandek dalam proses pembahasan di DPR.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang Undang," kata Nawawi melalui pesan singkatnya, Minggu (26/3/2023).
KPK sangat butuh UU Perampasan Aset untuk menjadi senjata baru dalam menindak para koruptor. Bukan hanya UU Perampasan Aset, kata Nawawi, KPK juga butuh penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi semakin masif.
Ia mendorong agar Mahfud juga lebih fokus untuk memaksimalkan penyempurnaan UU Tipikor.