IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan saran ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD setelah gaduh atau ramai isu transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Nawawi, sebaiknya Mahfud MD lebih lantang menyuarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar menjadi Undang-Undang (UU) ketimbang berbicara soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, RUU Perampasan Aset saat ini masih mandek dalam proses pembahasan di DPR.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang Undang," kata Nawawi melalui pesan singkatnya, Minggu (26/3/2023).
KPK sangat butuh UU Perampasan Aset untuk menjadi senjata baru dalam menindak para koruptor. Bukan hanya UU Perampasan Aset, kata Nawawi, KPK juga butuh penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi semakin masif.
Ia mendorong agar Mahfud juga lebih fokus untuk memaksimalkan penyempurnaan UU Tipikor.
"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence," terang Nawawi.
Nawawi menilai upaya-upaya tersebut lebih dibutuhkan KPK dan masyarakat ketimbang berbicara informasi tidak utuh berkaitan dengan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurutnya, pernyataan Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun layaknya juru bicara.
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi.
Belakangan ini gaduh transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Awalnya, transaksi janggal yang diungkap ke publik hanya Rp300 triliun. Teranyar, Mahfud mengatakan bahwa ditemukan ada transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Adapun, transaksi janggal Rp349 triliun tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, kata Mahfud, transaksi janggal tersebut tidak sepenuhnya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.
(SLF)