"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence," terang Nawawi.
Nawawi menilai upaya-upaya tersebut lebih dibutuhkan KPK dan masyarakat ketimbang berbicara informasi tidak utuh berkaitan dengan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurutnya, pernyataan Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun layaknya juru bicara.
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi.
Belakangan ini gaduh transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Awalnya, transaksi janggal yang diungkap ke publik hanya Rp300 triliun. Teranyar, Mahfud mengatakan bahwa ditemukan ada transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Adapun, transaksi janggal Rp349 triliun tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, kata Mahfud, transaksi janggal tersebut tidak sepenuhnya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.