IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi mencurigakan yang tembus triliunan menjelang Pilpres 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dana tersebut dicurigai karena tidak melewati prosedur partai politik dan kampanye. Sebab transaksi yang legal dalam proses kampanye jelang pemilu ini yang masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Kita kan bertanya, pembiayaan segala macem itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak," ujar Ivan di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Namun saat ini, PPATK menilai RKDK tidak bergerak sedangkan proses masa kampanye dari berbagai partai politik terus berjalan. Hal itu yang menjadi dugaan PPATK adanya aliran dana ilegal berjumlah triliunan mendanai partai politik jelang pemilu.
"Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam," lanjutnya.