IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan penghentian transaksi di saat melakukan analisis pada satu peristiwa atau kasus. Kebijakan itu diambil untuk mempermudah proses analisis yang memiliki waktu singkat.
"Saya mengambil kebijakan dalam proses analilsis kita sudah mulai menghentikan transaksi. Dalam proses analilsis," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dia menilai langkah penghentian transaski itu dilakukan sesuai dengan Undang - Undang di mana dapat dilakukan transaksi saat melakukan analisis. Selain itu, pengehentian transaksi perlu dilakukan agar proses analisis yang memiliki rentang waktu pendek tidak terganggu.
"Karena keterbatasan waktu lima hari ditambah 15 hari kita hanya memiliki waktu 20 hari lalu berikutnya kita serahkan kepada teman-teman penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan penghentian transaksi saat dilakukan analisis oleh PPATK dilakukan setelah belajar beberapa kesusksesan menangani kasus besar. Salah satunya kasus Lukas Enembe bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).