sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Honda Masih Tunggu Aturan Legal Diskon 100 Persen PPnBM

Economics editor Intan Rakhmayanti
22/06/2021 20:06 WIB
Kalangan industri otomotif seperti Holda, masih meninggu aturan legal yang dikeluarkan pemerintah terkait perpanjangan diskon 100 persen PPnBM.
Honda Masih Tunggu Aturan Legal Diskon 100 Persen PPnBM (FOTO: MNC Media)
Honda Masih Tunggu Aturan Legal Diskon 100 Persen PPnBM (FOTO: MNC Media)

Mulai dari  Brio Urbanite, CRV, HRV, City HB sampai Mobilio mengalami inden cukup lama sampai July. Bahkan ada beberapa dealer yang harus inden sampai Agustus. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sampai Agustus 2021. Tujuan memperpanjang kebijakan tersebut salah satunya untuk menggairahkan sektor industri nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengungkapkan, melihat efek positif kebijakan insentif PPnBM tersebut, pemerintah sepakat untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1500 cc diberikan perpanjangan diskon PPnBM Ditanggung Pemerintah 100 persen hingga Agustus 2021, dan setelahnya sampai Desember 2021 diskon diberikan 50 persen.
“Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini ada 21 perusahaan otomotif di Indonesia dengan potensi kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun, yang melibatkan pekerja langsung sebanyak 38 orang dan pekerja di rantai industri sebanyak 1,5 juta orang.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement