sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Honorer 2023 Bakal Dihapus, Wagub DKI: Mereka Pendukung Kekurangan PNS

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
08/06/2022 14:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah soal honorer.
Honorer 2023 Bakal Dihapus, Wagub DKI: Mereka Pendukung Kekurangan PNS (FOTO:MNC Media)
Honorer 2023 Bakal Dihapus, Wagub DKI: Mereka Pendukung Kekurangan PNS (FOTO:MNC Media)

Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut dikutip, Kamis (2/6).

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement