Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,591.43
  • +332.67
  • +1.73%
  • NYSE
  • 14,985.95
  • +208.25
  • +1.41%
  • STI
  • 3,222.10
  • +48.17
  • +1.52%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Ogan Olir: Akan Kita Sosialisasikan

Economics
Dede Febriansyah
08/06/2022 14:21 WIB
Saat ini pihaknya mulai melakukan identifikasi terhadap 5.000 tenaga honorer.
Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Ogan Olir: Akan Kita Sosialisasikan (FOTO:MNC Media)
Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Ogan Olir: Akan Kita Sosialisasikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) belum menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OI, Wilson Efendi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya mulai melakukan identifikasi terhadap 5.000 tenaga honorer.

"Kita akan sosialisasikan dulu SE Menpan RB itu secara bertahap sebelum ada sebelum adanya penghapusan tenaga honorer," ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Terkait banyaknya honorer di lingkungan Pemkab OKI, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kemenpan RB terkait solusi yang bakal diambil. Setelahnya, Pemkab OI akan memetakan bidang kerja apa saja yang bisa diajukan menjadi PPPK dan outsourcing.

"Setelah itu baru sosialisasi ke 5.000 tenaga honorer di Pemkab OI. Karena pemutusan tenaga pegawai tidak tetap atau honorer di lingkungan Pemkab OI harus ada persamaan persepsi," jelasnya.

Sementara itu Bupati OI, Panca Wijaya Akbar, mengaku belum membaca Surat Edaran tersebut. Dirinya akan membacanya terlebih dahulu dan mengambil langkah apa yang perlu dilakukan.

"Saya belum baca surat edarannya. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Masih lama juga kan, baru tahun depan penerapannya," ujar Panca.

(SAN)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.