sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online  

Economics editor Ikhsan PSP
28/08/2022 18:36 WIB
Keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Hore! Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online  (Foto: MNC Media)
Hore! Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Sebelumnya tarif ojol bakal naik mulai besok, Senin, 29 Agustus 2022.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/08/2022).

Meski demikian, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement