sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! Subsidi Gaji Bakal Cair di Agustus, Cek Syaratnya di Sini

Economics editor Rina Anggraeni
25/07/2021 15:10 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Darurat pada Agustus mendarangm Ini syaratnya.
Hore! Subsidi Gaji Bakal Cair di Agustus, Cek Syaratnya di Sini. (Foto: MNC Media)
Hore! Subsidi Gaji Bakal Cair di Agustus, Cek Syaratnya di Sini. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan

Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement