IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Darurat. Adapun subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan bantuan per bulan Rp500 ribu. Artinya pekerja akan mendapatkan Rp1 juta dari pemerintah.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachamatarwata, mengatakan subsidi gaji ini sudah disiapkan oleh Kementerian Keuanganya. Ubtuk pencairannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Isa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini. Jika data sudsh lengkap maka akan bisa cair di bulan Agustus.
"Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," tandasnya.