IDXChannel - Harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) naik pada periode Juni 2024. Kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Penetapan harga patokan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK menunjukkan kenaikan harga pada periode Juni 2024 setelah selalu mengalami fluktuasi harga pada periode Mei 2024. Kenaikan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan komoditas tersebut di pasar dunia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2024).
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juni 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3.890,35/WE atau naik sebesar 5,69 persen.
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD51,47/WE atau naik sebesar 10,65 persen.
Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD897,64 /WE atau naik sebesar 5,32 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD805,84 /WE atau naik sebesar 19,08 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Juni 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu dengan meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.