“Semua daerah seluruh Indonesia serentak harus mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah Rp5.000 apalagi di bawah Rp5.000,” ujar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi serapan gabah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang harganya tidak sesuai dengan HPP yang ditetapkan pemerintah. Angkanya bahkan lebih rendah dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia, yakni di kisaran Rp5.300 hingga Rp5.800 per kg.
(Dhera Arizona)