sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hutama Karya Larang Kendaraan ODOL Lintasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Economics editor Suparjo Ramalan
04/10/2022 19:30 WIB
PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan ODOL di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).
PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan ODOL di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).
PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan ODOL di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).

IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overload (ODOL) di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS). Saat ini perseroan sudah menggunakan teknologi Weight-in-Motion (WIM). 

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan dengan teknologi Weight-in-Motion, seluruh kendaraan yang melintas menuju Gerbang Tol (GT) Lematang secara otomatis tertimbang muatan kendaraannya, sehingga pada saat proses tapping sudah terdeteksi hasil timbangannya.

“Kendaraan yang didapati overload akan didatangi petugas dan tidak diperbolehkan untuk masuk tol atau diputarbalikkan,” ujar Koentjoro, Selasa (4/10/2022). 

Kebijakan tersebut sekaligus mendukung program menuju Zero ODOL 2023 hingga mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang melintas.

Koentjoro mencatat, sejak penerapan WIM pada 2019, tercatat kurang lebih 40 kendaraan ODOL diputarbalikkan setiap bulan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement