sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hutama Karya Larang Kendaraan ODOL Lintasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Economics editor Suparjo Ramalan
04/10/2022 19:30 WIB
PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan ODOL di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).
PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan ODOL di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).
PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan larangan kendaraan ODOL di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).

Kendaraan yang diputarbalikkan rata-rata kendaraan Golongan II dan III. 

Dia menilai kendaraan ODOL sangat merugikan banyak pihak, selain rentan terjadi kecelakaan dikarenakan sistem rem yang tidak maksimal dan memiliki blind spot yang besar, kendaraan ODOL juga dapat merusak perkerasan jalan.

"Sehingga kami galakkan terus edukasi terkait ODOL ini agar terus menjaga kualitas jalan tol yang dikelola demi keamanan dan kenyamanan dari pengguna jalan tol,” tutur dia. 

Adapun dalam mengantisipasi melintasnya kendaraan ODOL di jalan tol yang dikelola, Hutama Karya juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Daerah untuk melakukan razia kendaraan ODOL di seluruh ruas tol yang dikelola yang belum dipasangkan alat WIM.

Razia dilakukan secara berkala di ruas-ruas lainnya, seperti bulan lalu di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dan Jalan Tol

Pekanbaru – Dumai (Permai) dan ke depan rencananya juga akan dipasangkan alat WIM di ruas-ruas lainnya juga seperti Jalan Tol Pekanbaru – Dumai yang sudah direncanakan pemasangannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement