sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Aturan Zero ODOL, Pengamat: Tak Efektif Jika Masih Ada Pungli

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
04/04/2022 08:12 WIB
Pengamat transportasi ungkap kebijakan Zero ODOL pada Januari 2023 tidak akan efektif apabila masih marak terjadi pungutan liar (pungli).
Soroti Aturan Zero ODOL, Pengamat: Tak Efektif Jika Masih Ada Pungli (Dok.MNC)
Soroti Aturan Zero ODOL, Pengamat: Tak Efektif Jika Masih Ada Pungli (Dok.MNC)

IDXChannel - Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno berpendapat bahwa kebijakan Zero Over Dimension and Overloading (odol) pada Januari 2023 tidak akan efektif apabila masih marak terjadi pungutan liar (pungli).

"Masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir akan semakin menyulitkan kebijakan zero ODOL," ujar Djoko Setijowarno, Senin (4/4/2022).

Ia mensinyalir masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. 

"Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan," ungkap Djoko Setijowarno. Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerja sama antara keduanya.

"Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," ucap Djoko Setijowarno.

Praktek pungli ini kata dia akan menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutup pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih dan menggunakan kendaraan di luar standar peraturan. 

"Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan pungli terjadi," pungkas Djoko Setijowarno.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Pasal 53 (1), menyatakan Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya ayat (2) Pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement