Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.
(IND)