IDXChannel - Penerapan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih menjadi polemik. Pemberlakuan pelarangan angkutan truk atau mobil barang yang Over Dimension dan Overload (ODOL) yang diterapkan 2023 mendatang masih menuai protes.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Drs Gitadi Tegas Supramudyo Msi menuturkan, dalam aturan itu pemerintah melarang keras truk yang mengangkut muatan barang berlebih apalagi tidak sesuai dengan ukuran jenis angkutannya.
Kebijakan itu harus dilihat secara komprehensif. Pasalnya, dari sisi pengusaha tak sedikit yang memaksimalkan truk untuk memperbesar profit margin atau selisih keuntungan.
“Namun, jika menyentuh sisi teknis maupun non teknis. Hal ini juga berpotensi munculnya hidden cost di dalam transportasi angkutan barang,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Ia melanjutkan, pengemudi truk ODOL juga diketahui berlomba-lomba menawarkan tarif ongkos kirim paling murah kepada industri pemesan jasa angkutan. Tentunya dengan tujuan untuk meminimalkan biaya sewa unit truk.
Namun, katanya, dampaknya pemerintah harus memperbaiki jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, pemilik angkutan juga harus mengeluarkan biaya pemeliharaan karena truknya telah mengangkut muatan berlebih.
Dosen Kebijakan Publik Unair itu mengatakan, berdasarkan data yang didapat bahwa satu per tiga kecelakan lalu lintas per tahunnya di 11 ruas jalan tol berkaitan dengan truk-truk pengangkut barang.
Efek berantai dari sisi perekonomian, lanjutnya, yang memungkinkan pasokan barang sembako terhambat. Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan sebaiknya melakukan reformasi birokrasi pengujian Kendaraan.