“Tempat uji kendaraan, selama ini terstigma sebagai tempatnya kompromi-kompromi penegakan peraturan uji kendaraan,” jelasnya.
Gitadi menambahkan, penertiban dan normalisasi truk ODOL sudah diterapkan di luar negeri. Adapun pengemudi yang melanggar mendapat denda Rp100 juta. Berkaca pada kebijakan ODOL di Indonesia, Gitadi menilai pelanggar masih belum mendapat efek jera, lantaran dendanya sebesar Rp500 ribu.
“Direct Punishment memang perlu diperbesar untuk mendapatkan efek jera, tetapi jika implementasi di lapangan tidak ketat, kemungkinan justru akan menambah kasus denda damai,” katanya.
(IND)