IDXChannel - Kebijakan pemerintah untuk menekan truk over dimension dan overload (ODOL) menuai polemik di masyarakat. Namun, pengamat transportasi, Djoko Setidjowarno, meyakini praktik ini bisa dikurangi.
Djoko mengatakan, praktik muatan gendong telah berlangsung dalam sistem penyelenggaraan angkutan barang di Indonesia. Dia menilai berbagai kasus truk bermuatan lebih maka sistem manifest muatan barang akan meminimalisir praktik ini.
“Dalam berbagai kasus truk bermuatan lebih (overload) kerap ditemukan sejumlah fakta menarik. Antara lain adanya praktik muatan gendong,” kata Djoko dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Muatan gendong adalah titipan tambahan tonase muatan yang merupakan kolusi antara pemilik barang dengan pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.
“Contohnya, jika ada satu unit truk mendapat kontrak muat gula pasir dengan perjanjian 20 ton yang harus diangkut. Sedangkan berat kosong kendaraan itu sendiri adalah 10 ton. Tetapi ketika dilakukan penimbangan di UPPKB (Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor) atau jembatan timbang hasil timbangnya mencapai 40 ton,” urainya.