Sementara, dengan adanya praktik truk balen (pulang) yang tanpa muatan juga rentan diisi barang muatan dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang oleh pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.
“Oleh sebab itu, pengusaha pruk sangat berharap sekali ada Manifest Muatan Barang yang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan dan didalamnya berisi (jenis barang muatan, jumlah colly barang dan jumlah berat barang,” urainya.
Dengan begitu, manifest muatan barang sekaligus juga sudah dapat digunakan untuk menghilangkan saling tuduh lagi tentang siapa sebenarnya pemrakarsa terjadinya muatan lebih (overload).
“Pemilik truk akhirnya bisa mengetahui, bahwa telah terjadi praktik muatan gendong yang beratnya 10 ton. Setelah semua industri atau pemilik barang diwajibkan membuat Manifest Muatan Barang,” pungkasnya.
Ke depan, Djoko menilai perlu adanya perubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat Pemilik Barang, jika memang dia terbukti yang memalsukan Manifest Muatan Barang. (TYO)