Adjib mengatakan, proses penyidikan atas kasus ini masih berjalan dan HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita 54 bidang tanah di Desa Bakauheni dan Desa Canggu, Lampung. Dari kasus ini, KPK menetapkan dua mantan pejabat HK dan satu pihak swasta sebagai tersangka.
Mantan pejabat dari BUMN Karya tersebut yakni Mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo dan Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi HK, M. Rizal Sutjipto. Sementara pihak swasta yakni Komisaris Utama PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.
(RFI)