IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beberapa produk minyak goreng.
Seperti minyak goreng curah yang dibanderol dengan harga Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liternya yang berlaku mulai kemarin, Selasa (1/2/2022).
Pantauan Reporter di Pasar Slipi Jakarta Barat, untuk harga minyak goreng sejumlah pedagang sudah menjual dengan harga Rp28 ribu/dua kilo mulai hari ini.
Salah satunya adalah Syawal (65), ia mengaku baru mendapatkan stok baru minyak goreng dengan harga Rp28 ribu dari agen yang biasa ia pesan. Meski sudah mendapatkan harga murah, ia hanya dibatasi satu dus saja.
"Kalau yang seliter saya belum dapet. Saya baru dapet yang dua liter yang Rp28 ribu, ya itu baru masuk itu satu dus," kata Pedagang Pasar Slipi Syawal (65) kepada wartawan di lokasi, Rabu.