Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga migor di pasar dalam negeri. Dalam ketentuan ini, setiap eksportir migor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
(SANDY)