IDXChannel - Kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per kilogram ternyata berdampak pada langkanya pasokan minyak goreng di pasar. Pasalnya, para pengusaha terpaksa menahan stok barangnya karena sebelumnya sudah membeli minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap adanya kekhawatiran dari para pelaku usaha atau pengusaha terkait kebijakan Pemerintah soal satu harga eceran tertinggi (het) Rp14.000 untuk minyak goreng.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengungkapkan hal tersebut ketika ditanyai soal munculnya fenomena kelangkaan minyak goreng di masyarakat belakangan ini.
"Nah diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Kekhawatiran tersebut, kata Helmy, lantaran para pelaku usaha telah membeli dengan harga yang sebelum adanya kebijakan dari Pemerintah Indonesia tersebut.