Begitu juga dengan Ibu Maman, dia juga keberatan pembelian Minyakita dibatasi 2 liter per hari. Kata dia, hal itu banyak diprotes oleh rekan-rekan sejawatnya.
"Kalau bisa jangan dikurang-kurangi. Biar masyarakat nggak banyak yang protes. Apalagi sekarang apa-apa mahal. Di tambah lagi sekarang minyak tuh susah," ucapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Salah satu aturan yang dimuat adalah minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam hari.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).