Untuk memastikan sertifikasi tersebut, ID FOOD Group telah menganggarkan biaya pengurusan atas hak tanah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan (RKAP) secara bertahap.
“Kami secara intens berkoordinasi dengan konsultan hukum dan jaksa pengacara negara untuk memperoleh legal opinion, dalam rangka mendapatkan kembali hak perusahaan,” kata dia.
"Jika upaya secara persuasif tidak ditanggapi, korporasi akan meneruskan upaya hukum dalam bentuk pelaporan ke aparat penegak hukum,” lanjut Yosdian.
Terkait aset yang dikuasai pihak ketiga terdapat juga aset yang telah menjadi fasilitas umum, perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk penentuan langkah penyelesaian lebih lanjut.
“ID FOOD juga melakukan upaya pengamanan secara administrasi, dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan aset tetap dalam Sistem Informasi Manajemen Aset, yang berisi dokumentasi seluruh aset tetap ID FOOD Group dengan informasi yang terperinci,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)