Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, pun yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan juga tetap harus dilakukan untuk meminimalisir penularan antarorang.
Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.
Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.
(SANDY)