Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pembubaran tujuh BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dia menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI. Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis lalu.
(IND)