Tetapi yang menjadi kendala ketika ada undangan buka bersama (buber) atau mengadakan buber dengan anak yatim atau kaum dhuafa fakir miskin. Mengingat di surat edaran dan penjelasan dari Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet (Seskab) pelarangan ini secara umum, tidak ada spesifikasi pelarangan yang seperti apa, hanya penekanan pada tidak boleh secara mewah atau berlebih-lebihan.
"Dilihat dari edaran itu kan ada generalisasi ya semua buka, meniadakan buka bersama, penjelasan dari Tik Tok tadi boleh, gitu yang disorot itu karena sekarang saya lagi sorot tentang kehidupan yang glamour," ungkapnya.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Ada tiga poin dari surat yang dikeluarkan Seskab itu mulai dari penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Dari sanalah pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri juga diminta agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
(FRI)