sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikut Arahan Jokowi, Wali Kota Malang Tidak Anggarkan Acara Bukber

Economics editor Avirista M/Kontributor
24/03/2023 19:21 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan tidak membuat anggaran khusus acara buka bersama (bukber) sesuai arahan Presiden Jokowi.
Ikut Arahan Jokowi, Wali Kota Malang Tidak Anggarkan Acara Bukber. (Foto: MNC Media)
Ikut Arahan Jokowi, Wali Kota Malang Tidak Anggarkan Acara Bukber. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan tidak membuat anggaran khusus acara buka bersama (bukber). Setelah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meniadakan acara tersebut.

Arahan tersebut ditegaskan kembali oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Meski begitu, Sutiaji menjelaskan buka puasa bersama (Buber) tetap diadakan jika dalam proses rapat.

"Ada kegiatan rapat kalau sudah waktunya berbuka masa enggak berbuka, dengan catatan kami juga nanti meniadakan dan mengurangi yang sifatnya ya makan berlebihan, cukup dengan UMKM yang ada karena sesungguhnya kita harus sama-sama prihatin," tegas Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, pada Jumat siang (24/3/2023).

Menurut dia, buka bersama saat kegiatan rapat koordinasi (rakor) sudah dialokasikan anggarannya. "Kalau kegiatan khusus buka bersama tidak, kalau rakor - rakor sudah menempel di dalamnya, ya tapi kalau saya tadi kan tidak mengadakan buka bersama," tegasnya.

Tetapi yang menjadi kendala ketika ada undangan buka bersama (buber) atau mengadakan buber dengan anak yatim atau kaum dhuafa fakir miskin. Mengingat di surat edaran dan penjelasan dari Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet (Seskab) pelarangan ini secara umum, tidak ada spesifikasi pelarangan yang seperti apa, hanya penekanan pada tidak boleh secara mewah atau berlebih-lebihan.

"Dilihat dari edaran itu kan ada generalisasi ya semua buka, meniadakan buka bersama, penjelasan dari Tik Tok tadi boleh, gitu yang disorot itu karena sekarang saya lagi sorot tentang kehidupan yang glamour," ungkapnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga poin dari surat yang dikeluarkan Seskab itu mulai dari penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Dari sanalah pelaksanaan  kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri juga diminta agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement