IDXChannel - Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengaku rugi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah usai mengikuti arahan terdakwa Doni Salmanan saat main trading Quotex.
Hal tersebut terungkap saat empat saksi, yakni M. Tauzan, Ari, M Rafli Munandar, dan Riswanda menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
M. Tauzan mengatakan mulai menekuni trading Quotex sekitar Maret 2021 sampai Februari 2022. Di bawah arahan Doni Salmanan, mahasiswa IAIN Syeh Nurjati Cirebon itu justru rugi sampai Rp30 juta.
"Awalnya deposit (untuk main trading) Rp200 ribu. Tapi kalau diakumulasikan lebih dari Rp30 juta. Saya tahu trading Quotex dari YouTube Doni Salmanan. Saya menyesal main trading," ujarnya, Senin (29/8/2022).