Poin-poin penting dalam RUU itu antara lain modal dasar sebesar USD8,9 miliar untuk Maharlika Investment Corporation yang akan mengelola sovereign wealth fund tersebut. Saham senilai 125 miliar peso akan dibeli oleh pemerintah, 50 miliar peso berasal dari Land Bank of the Philippines dan 25 miliar peso dari Development Bank of the Philippines.
RUU versi Senat memasukkan dividen bank sentral, pendapatan agen perjudian dan hasil privatisasi aset pemerintah sebagai sumber pendanaan lainnya. Versi ini juga menyatakan bahwa dalam kondisi apa pun dana pensiun negara, Sistem Jaminan Sosial dan Sistem Asuransi Layanan Pemerintah, serta Reksa Dana Pembangunan Rumah, tidak akan diminta atau diwajibkan untuk berkontribusi.
Pada 2021, Indonesia lebih dahulu membentuk sovereign wealth fund yang dinamakan Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga ini juga bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan di Indonesia.
(WHY/Anggerito Kinayung Gusti)