sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Illegal Drilling Marak, Investasi Sektor Migas Terancam Drop

Economics editor Oktiani Endarwati
05/11/2021 17:40 WIB
Maraknya praktik illegal drilling atau pengeboran ilegal bisa mengancam investasi di industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air.
Illegal Drilling Marak, Investasi Sektor Migas Terancam Drop. (Foto: MNC Media)
Illegal Drilling Marak, Investasi Sektor Migas Terancam Drop. (Foto: MNC Media)

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Halilul Khairi mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah daerah dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat, namun tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak perda dan perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dengan perda dan perkada.

"Pemerintah pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap illegal drilling minyak dan gas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah tidak dapat dibebankan untuk melaksanakan suatu tindakan yang bukan kewenangannya," tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement