sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Implementasi HET Minyak Goreng, Pedagang di Pasar Tradisional Sulit Ajukan Retur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/02/2022 14:36 WIB
Kementerian Perdagangan mengatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) siap diterapkan baik untuk pasar ritel modern maupun pasar tradisional.
Kementerian Perdagangan mengatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) siap diterapkan baik untuk pasar ritel modern atau pasar tradisional. (Foto:MNC Media)
Kementerian Perdagangan mengatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) siap diterapkan baik untuk pasar ritel modern atau pasar tradisional. (Foto:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan mengatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) siap diterapkan baik untuk pasar ritel modern maupun pasar tradisional. Agar para penjual minyak goreng maupun para distributor tidak ada yang dirugikan, maka Kemendag menyiapkan skema refraksi atau retur untuk pengembalian produk.

Meski demikian para pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai kebijakan pemerintah.

Salah satu pedagang yang ditemui MNC Portal di pasar Pondok Gede bernama Soleh mengatakan para sales distributor yang sempat datang ke tokonya punya hanya sebatas menghimpun data, alasannya untuk dilaporkan keatasan terlebih dahulu.

"Memang pengajuan sudah ada, pakai NPWP segala macam lah, tapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (1/2/2022).

Soleh menceritakan ada sales distributor yang menawarkan minyak goreng dengan harga baru. Namun mereka menolak permintaan Soleh di retur, alasannya harus menghabiskan stok yang lama, yang Soleh beli dengan harga yang lama atau masih tinggi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement