Sementara itu, tarif penerbangan sejak tahun 2019 sampai saat ini belum disesuaikan oleh pemerintah padahal komponen biaya tarif penerbangan sudah meningkat. Misalnya untuk kurs Dolar AS dari tahun 2019 sebesar Rp14.102,- dan tahun 2024 menjadi Rp. 16.182,- atau meningkat 15%.
Harga jual minyak juga terus naik, di mana tahun 2024 ini mencapai 87,48 USD/ barrel atau meningkat 37% dibanding tahun 2019 yaitu 64 USD/ barrel.
"Sehingga program perluasan konektivitas transportasi udara dari pemerintah menjadi tidak tercapai," pungkas Denon.
(SAN)