"Seperti yang disampaikan oleh Menperin, insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side,” imbuh Febri.
Febri mengatakan, dari laporan yang diterima Kemenperin, banjir produk impor murah lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12 persen. Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10 persen yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK.
Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN.
Penurunan IKI pun masih disebabkan oleh pemberlakuan relaksasi impor. Menurut Febri , IKI Desember 2024 seharusnya bisa lebih tinggi lagi.
“Oleh karena itu Kementerian Perindustrian mendorong agar Kementerian/Lembaga lain untuk merealisasikan kebijakan pro industri, terutama pembatasan impor produk jadi," tegas Febri.
Sebagi ilustrasi, kenaikan PPN 12 persen akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya.
“Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah,” terang Jubir Kemenperin.