Pemerintah juga mengapresiasi Peraturan OJK terkait relaksasi ketentuan bagi emiten yang diperpanjang hingga Maret 2023 untuk menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19.
Implementasi berbagai strategi yang telah disiapkan Pemerintah membutuhkan dukungan dari semua pihak. Koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder termasuk AEI, merupakan pilar yang sangat penting untuk menjaga pemulihan ekonomi di tengah lingkungan global yang sangat fluktuatif.
“Tahun ini Indonesia memimpin G20 dan tahun depan memimpin ASEAN. Jadi, 2 panggung teater ekonomi ini diminta untuk dimanfaatkan oleh AEI yang merupakan tempat para juara emiten di pasar modal,” tutur Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga berharap emiten terus mendorong sustainable finance untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim serta pasar modal akan semakin kuat sebagai sumber pembiayaan untuk menopang perekonomian nasional.
(DES)