Seperti diketahui Indonesia membuka pintu masuk untuk warga negara asing dari 19 negara. Di antaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia Hungaria dan Norwegia.
“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus Covid-19 terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi dibawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang 5%. Serta perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel corridor arrangement atau TCA,” pungkasnya. (TYO)