IDXChannel - Pemerintah memastikan seluruh bagian di Indonesia masih tertutup bagi kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing. Namun, pelarangan itu tidak berlaku di wilayah Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan wisatawan asing boleh mengunjungi di dua daerah, yakni Kepri dan Bali. Sebab, keduanya merupakan dijadikan sebagai simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing.
“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yg akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).
Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.