Djatmiko menjelaskan, perjanjian ini disusun dengan pendekatan inkremental, dimulai dari sektor perdagangan barang. Proses perundingan dimulai pada 27 Mei 2024 dan berhasil dirampungkan dalam empat putaran, dengan putaran terakhir pada 6 Agustus 2025.
Disebutnya, IP-CEPA menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperluas jangkauan pasar ekspor ke kawasan Amerika Latin. Dengan implementasi IP-CEPA, Indonesia diharapkan mendapatkan keunggulan tarif yang kompetitif serta peluang ekspor produk bernilai tambah yang lebih besar.
Dia mengungkapkan, potensi diversifikasi ekspor Indonesia ke Peru dapat mencapai hingga USD5 miliar, terutama di sektor tekstil, alas kaki, otomotif dan suku cadang, biodiesel, kelapa sawit, produk perikanan, makanan olahan, karet, serta mesin khusus.
“IP-CEPA diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan perdagangan Indonesia-Peru, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Amerika Latin secara keseluruhan,” kata Djatmiko.