IDXChannel - Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayato menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Melalui penandatanganan ini, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA, berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.
Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global. Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027, dengan pelaksanaan bersama setiap yurisdiksi mitra mengikuti pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran.
"Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Pertukaran Informasi Dukung Penerapan Pajak Minimum Global
GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.