Masyarakat global mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai penyerapan bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada 2030, sejalan dengan Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Kedua, perluasan upaya konservasi. Dalam hal ini, komitmen Indonesia untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat, yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
"Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi: Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan," katanya.
Keempat, kemitraan inovatif, yakni engembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.
Kelima, dialog kebijakan dan penyelarasan teknis untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan. Keenam, keterlibatan multi-sektoral, termasuk komunitas lokal dan mitra internasional untuk memastikan strategi implementasi yang komprehensif dan inklusif.