"Peserta Pekerja Migran Indonesia yang hadir diingatkan untuk memastikan dirinya terdaftar di BP2MI atau di Portal Peduli WNI untuk mengurus izin impor barang pribadi dan pindahan tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan secara rinci peraturan impor barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, syarat barang yang bisa dikirim, ukuran kemasan, perlakuan bea masuk dan tanggung jawab penerima barang.
Selain itu, dijelaskan pula tata cara impor barang kiriman WNI di luar negeri, skema pengiriman barang, cara melacak barang yang dikirim dengan aplikasi mobile bea cukai dan ketentuan larangan terbatas barang yang dikirim.
Acara “Dubes RI Menyapa” yang dilakukan secara hybrid dan diikuti 120 WNI itu diselenggarakan oleh KBRI Bangkok bersama KJRI Songkhla, serta dihadiri Ketua dan anggota Indonesia Diaspora Network (IDN Thailand), ketua dan anggota Persatuan Mahasiswa Indonesia di Thailand (PERMITHA), serta kelompok masyarakat Indonesia lainnya.
Pada kesempatan itu, Dubes Rachmat juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada masyarakat Indonesia.
(DKH)