sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Gelas (IGLAS) Dibubarkan, Ini Kata Erick soal Nasib 429 Pegawainya

Economics editor Suparjo Ramalan
17/03/2022 19:39 WIB
Erick Thohir memastikan 429 pegawai PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas yang dibubarkan tidak mengalami permasalahan.
Industri Gelas (IGLAS) Dibubarkan, Ini Kata Erick soal Nasib 429 Pegawainya. (Foto: MNC Media)
Industri Gelas (IGLAS) Dibubarkan, Ini Kata Erick soal Nasib 429 Pegawainya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Setelah resmi dibubarkan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 10 Februari 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan 429 pegawai PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas tidak mengalami permasalahan.

Erick menyebut 429 pegawai Iglas sudah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa selaku asset management BUMN. Meski begitu, Ia enggan menyebut proses penyelesaian isu kepegawaian yang dimaksud.

"Toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi. Alhamdulillah saya juga apresiasi kepada Danareksa dan PPA bisa juga menyelesaikan isu kepegawaian yang jumlahnya 429 untuk di Iglas yang sudah selesai September 2021," ungkap Erick dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Selain Iglas, pemegang saham juga memastikan tidak ada persoalan isu kepegawaian di PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Sandang Nusantara (Persero). Kedua perusahaan pelat merah inipun resmi dibubarkan PPA melalui RUPS yang digelar Februari 2022 lalu.

Erick menyebut pegawai kedua perusahaan ditangani secara baik oleh PPA dan Danareksa. Dia memandang, langkah itu sebagai wujud dirinya sebagai pemimpin yang sudah diberi amanah untuk menangani persoalan BUMN secara bijaksana

"Dan tentu sebagai tanggung jawab kita juga pemimpin yang diberi amanah, untuk kedua perusahaan lainnya kita selesaikan baik-baik," ungkap dia.

Pasca RUPS tersebut ketiga BUMN tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran ketiganya. Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi.

Erick Thohir menyebut PP akan diterbitkan pada Juni 2022. Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.

"Tenti dengan jalan panjang yang sudah berjalan,  alhamdulillah kita menunggu PP di Bulan Juni, supaya perusahaan yang selama ini, kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan juga Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, kita tidak boleh terus terkatung-katung," tutur Erick. (FHM)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement