IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa secara resmi membubarkan tiga perusahaan pelat merah. Ketiga perseroan diantaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Pembubaran ketiga perseroan dilaksanakan oleh PPA melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun RUPS Sandang Nusantara dilaksanakan pada 2 Februari 2022, Iglas 10 Februari, dan Kertas Kraft Aceh 11 Februari tahun ini.
Pasca RUPS tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran ketiga BUMN tersebut. Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PP akan diterbitkan pada Juni 2022. Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.
"Tenti dengan jalan panjang yang sudah berjalan, alhamdulillah kita menunggu PP di Bulan Juni, supaya perusahaan yang selama ini, kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan juga Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, kita tidak boleh terus terkatung-katung," ungkap Erick dalam konferensi pers, Kamis (17/3/202).