Taufiek menyebut, secara regulasi pemerintah sudah siap, dengan Perpres 55 tahun 2019 itu yang mengamanatkan semua Kementerian/Lembaga untuk menyiapkan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Tinggal kita melihat masyarakat. Jadi, yang perlu kita sampaikan adalah daya beli masyarakat. Jadi, saya bicara tentang kemampuan dari personal, daya beli. Faktor pembiayaan juga perlu kita lihat, apakah masyarakat bisa mengembalikan atau tidak,” paparnya.
(FAY)