Industri TPT juga sebagai sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.
Sebagai sektor padat karya, Menperin menilai industri TPT terus membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah banyak dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan saat ini.
Dalam hal ini, pihaknya melalui satuan kerja di bawah binaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), yakni Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta yang fokus menyelenggarakan Diklat 3in1 untuk memenuhi kebutuhan industri TPT.
(FRI)