IDXChannel - Saat ini, ada ketentuan terkait pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak. Dimana jika anak-anak yang dibawa belum divaksin maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 5 hari.
“Diberitahukan bahwa apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah 5 hari,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmit dalam konferensi persnya, Selasa (9/11/2021).
Wiku mengatakan bahwa aturan ini sama dengan orang dewasa yang belum divaksinasi secara lengkap.
“Karantina 3 hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap,” tuturnya.
Dia pun mengingatkan agar para pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak dapat memperhatikan ketentuan ini.